Tarif GeNose Jadi Rp30 Ribu, Stasiun yang Melayani Ditambah

Pengguna GeNose di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Teguh Sutrisno/VIVA.

VIVA – PT Kereta Api Indonesia mengumumkan, tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami kenaikan harga jadi Rp30 ribu mulai Sabtu 20 Maret 2021. Selama lebih dari 1 bulan lebih diterapkan pada masa pre-launching, tarif tes COVID-19 itu dipatok sebesar Rp20 ribu.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI. Sehingga, akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

“KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun," ujar Joni dikutip dari keterangannya, Jumat, 19 Maret 2021.

Sementara itu lanjut dia, mulai 20 Maret 2021 pula KAI menambah 9 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Enam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma, yaitu  Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan.

Baca juga: BP Tapera Bakal Buka Tabungan Non-ASN, BTN Genjot Pembiayaan Perumahan

Sedangkan, 3 stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo. Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.

Menurutnya, hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas COVID-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," ujar Joni.