Tagih Utang Triliunan, Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto-Agus Anwar

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi memanggil para obligor atau debiturnya. Pada tahap awal ini, telah resmi diumumkan nama-namanya. 

Pemanggilan telah dilakukan secara resmi melalui pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada 20 Agustus 2021. Rionald juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Pengumuman ini pun telah disebarluaskan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun twitternya Prastowo. Dia menyebarkan pengumuman ini pada 24 Agustus 2021 pukul 14.31 WIB.

"Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat. Semoga besok ada itikad baik dari Sdr Agus Anwar dan Sdr Hutomo Mandala Putra. Mohon dukungan," demikian cuitan Yustinus dikutip VIVA, Selasa 24 Agustus 2021.

Hutomo yang juga akrab dipanggil Tommy Suharto dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN), bersama dengan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Pemanggilan dijadwalkan 26 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui TPN merupakan produsen mobil di Indonesia pada 1996-2000, mereka mengimpor dari Kia Motors. Namun, kedua perusahaan ini sama-sama bangkrut akibat krisis 1997-1998.

Adapun agenda pemanggilan yang tertera dalam pengumuman pemanggilan Tommu itu untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan PJPN 24 Juni 2009, paling sedikit sebesar Rp2,61 triliun. 

Jika tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI mengancam akan melakukan tindakan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Agus Anwar dipanggil atas nama dirinya sendiri. Dari pengumuman pemanggilan, Agus beralamat di Jalan Kencana Indah II/17, Kebayoran Lama, Jakarta dan 391A Orchard Road Tower, Singapura.

Dia juga dipanggil pada 26 Agustus 2021 ke tempat yang sama dengan Tommy, yakni Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta. Namun jamnya saja yang berbeda.

Anwar yang diketahui sebagai Bank Pelita Istismarat. Dia dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp635,44 miliar dalam rangka Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart. Selain itu, juga untuk menyelesaikan dana BLBI sebesar Rp82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan dan Rp22,3 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Bumisuri Adilestari.