Besaran UMK 2022 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi

Ilustrasi pekerja buruh.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jabar. Kabupaten Karawang yang sebelumnya merupakan daerah nominal UMK tertinggi di Jawa Barat, kini diganti Kota Bekasi.

Kenaikan ditetapkan pada Selasa 30 November 2021 dengan keputusan Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja menilaii, kenaikan didasari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan dalam keterangannya, Rabu 1 November 2021.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan (Omnibus Law) ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tambahnya.

Pihaknya merekomendasikan pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” katanya.

Berikut daftar kenaikan UMK 2022 di Jawa Barat:

1. KOTA BEKASI
Rp 4.816.921,17

2. KABUPATEN KARAWANG
Rp 4.798.312,00

3. KABUPATEN BEKASI
Rp 4.791.843,90

4. KOTA DEPOK
Rp 4.377.231,93

5. KOTA BOGOR
Rp 4.330.249,57

6. KABUPATEN BOGOR
Rp 4.217.206,00

7. KABUPATEN PURWAKARTA
Rp 4.173.568,61

8.KOTA BANDUNG
Rp 3.774.860,78

9. KOTA CIMAHI
Rp 3.272.668,50

10.KABUPATEN BANDUNG BARAT
Rp 3.248.283,28

11. KABUPATEN SUMEDANG
Rp 3.241.929,67

12. KABUPATEN BANDUNG
Rp 3.241.929,67

13. KABUPATEN SUKABUMI
Rp 3.125.444,72

14. KABUPATEN SUBANG
Rp 3.064.218,08

15. KABUPATEN CIANJUR
Rp 2.699.814,40

16. KOTA SUKABUMI
Rp 2.562.434,01

17. KABUPATEN INDRAMAYU
Rp 2.391.567,15

18.KOTA TASIKMALAYA
Rp2.363.389,67

19. KABUPATEN TASIKMALAYA
Rp 2.326.772,46

20. KOTA CIREBON
Rp2.304.943,51

21. KABUPATEN CIREBON
Rp2.279.982,77

22. KABUPATEN MAJALENGKA
Rp2.027.619,04

23. KABUPATEN GARUT
Rp1.975.220,92

24. KABUPATEN KUNINGAN
Rp1.908.102,17

25.KABUPATEN CIAMIS
Rp1.897.867,14

26. KABUPATEN PANGANDARAN
Rp 1.884.364,08

27. KOTA BANJAR
Rp 1.852.099,52. 

Baca juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2022: Surabaya Tertinggi