Boeing 737 Max Diizinkan Lagi Beroperasi? Ini Penjelasan Kemenhub

Kemenhub inspeksi Boeing 737 Max 8. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Perhubungan.

VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) di Indonesia. Hal ini akan dilakukan setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. 

"Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX," kata Novie lewat keterangan tertulis, Selasa 28 Desember 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto

Photo :
  • Kemenhub

Lebih lanjut, Novie menyampaikan, telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura. 

“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 MAX,” ucap Novie.

Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar Novie.

Ditjen Perhubungan Udara juga menyampaikan, pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

Larangan Terbang Akan Dicabut

Selain itu, juga akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat Boeing 737 MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737 MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat Boeing 737 MAX. 

“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737 MAX kembali beroperasi di Indonesia,” kata Novie.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat Boeing 737 MAX,” ujar Novie.

Untuk diketahui, Boeing 737 Max sempat mengalami kecelakaan beberapa tahun yang lalu. Hal itu dialami oleh maskapai penerbangan di Indonesia maupun di Ethiopia.