47,28 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Lewat dari 31 Maret Kena Denda

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 9,02 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 24 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, dengan itu rasio kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan mencapai 47,28 persen.

"Sampai dengan tanggal 24 Maret 2023, terhitung sejumlah 9,02 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak atau tumbuh 1,55 persen yoy (year on year)," kata Dwi saat dihubungi VIVA, Jumat, 24 Maret 2023.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dwi menjelaskan, jumlah itu terdiri dari 274 ribu SPT Tahunan PPh badan dan 8,7 juta SPT Tahunan dalam bentuk orang pribadi,

"Kami menghimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan," ujarnya.

Sementara itu bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT orang pribadi maupun badan. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam jangka waktu misalnya untuk orang pribadi mulai 1 Januari hingga 31 Maret SPT belum dimasukkan, maka sesuai dengan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ini dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Sedangkan bagi wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT-nya akan dikenakan denda dengan jumlah uang sebesar Rp 1 juta.

"Jadi mendingan tepat waktu, Rp 100.000 bisa beli kopi, pulsa," jelasnya.