Darmin: Kartu Kredit Tak Lagi Alat Pembayaran

Kartu kredit
Sumber :
  • AAP/ Alan Porritt

VIVAnews - Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan ketat mengenai kartu kredit tahun ini. Aturan baru tersebut akan tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyatakan, Bank Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan mengenai tata cara alat pembayaran pada PBI 11/11/2009.

"Aturannya sudah dibuat dan ada rambu-rambunya. Tetapi, rambunya dianggap kurang detail dan rinci. Kami akan buat rambu dan standar yang lebih ketat," kata Darmin usai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di kantornya, Selasa, 12 April 2011.

Aturan ketat kartu kredit, dia menjelaskan, juga telah diberlakukan di banyak negara. Pertumbuhan ekonomi di berbagai negara yang mengandalkan konsumsi, sebagian telah mulai terlihat kelebihan (ekses) penggunaan kartu kredit.

"Penggunaannya bukan lagi sebagai alat pembayaran, tapi penutup utang," kata dia.

Bank Indonesia akan mengundang semua pihak yang berkepentingan, seperti asosiasi maupun pemain besar yang ada dalam industri perbankan. Pertemuan itu di antaranya akan menentukan hal-hal ilegal apa dalam tata cara penyaluran kredit.

Dalam aturan baru tersebut, BI tidak akan mengurangi fasilitas yang ada sekaligus mengurangi hal-hal yang tidak proporsional. Dia mencontohkan, banyak pemilik kartu kredit yang melebihi nilai pendapatan. Aturan tersebut termasuk juga penggunaan jasa pihak ketiga untuk menagih.

Aturan kartu kredit yang ketat, menurut Darmin, baru saja diterapkan pemerintah Malaysia. "Aturannya sangat rinci dan ketat. Supaya orang tahu berapa yang harus dia bayar. Jangan berani (punya kartu kredit), tapi tidak bisa bayar."

Untuk kasus penyelewengan dana dan jasa penagihan oleh debt collector, ungkap Darmin, pihaknya akan terus memeriksa Citibank. "Dalam dua minggu akan kami periksa. Hasilnya nanti bisa diberi sanksi, bisa juga harus melakukan perbaikan-perbaikan," katanya. (art)