KPPU Denda Chevron Rp2,5 Miliar

Sumber :
  • REUTERS/Fred Prouser/Files
VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Chevron Indonesia Company bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU memutuskan Chevron melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu terkait tender export pipeline front end engineering & design contract yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai terlapor II


KPPU juga memerintahkan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) membayar denda sebesar Rp. 2,5 miliar. Putusan ini dibacakan di Gedung KPPU Kamis, 16 Mei 2013. Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.


Selain itu Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menyatakan bahwa Chevron Indonesia Company (Terlapor I) dan PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.


Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya pelanggaran UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya pasal 19 ayat d yaitu dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dan pasal 22 yaitu persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


Objek perkara ini adalah Tender
Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract
di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total
estimate contract value
sebesar US$4.690.058. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.


Sementara itu, Senior Vice President Strategic Business Support, Chevron Indonesia, Yanto Sianipar, belum membalas pesan singkat dan telepon
VIVAnews.
(eh)