Pemerintah Sederhanakan Sertifikasi Kayu untuk Industri Kecil

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Pemerintah setuju menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal itu bertujuan mempermudah penerapan SVLK. Tapi, penyederhanaan berlaku untuk industri kecil dan menengah (IKM).

"Itu berlaku untuk IKM saja," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2014 di Jakarta, Senin, 8 Desember 2014.

Rachmat mengatakan bahwa berdasarkan data yang diterima pemerintah, hampir semua industri besar sudah mengantongi SVLK sehingga kewajiban sertifikasi tak jadi masalah.


Saat ini, industri pengolahan kayu ada lebih 2.000 industri. Dari angka itu, ada sekitar 900 industri punya sertifikat SVLK dan ratusan industri merupakan industri skala besar.


Menteri Rachmat bersama Menteri Perindustrian, Saleh Husin, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan, Siti Nurbaya, serta perwakilan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), sepakat SVLK berlaku per 1 Januari 2015.


Tapi, masih banyak industri yang belum punya sertifikat itu. Pemerintah dan pengusaha akan melakukan penyederhanaan dalam pengurusan SVLK. Penyederhanaan bertujuan mendapatkan sertifikasi kayu itu.



Baca berita lain: