Pelaku Usaha Usulkan Perubahan RUU Minol

Ilustrasi/Minuman keras
Sumber :
  • REUTERS/David W Cerny

VIVA.co.id - Para pelaku usaha yang bergerak di sektor industri minuman beralkohol (minol) mengusulkan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Anggota Eksekutif Committe Executive Group Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Bambang Britono, mengungkapkan berdasarkan hasil penelitian dan pengembangan Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO), tidak ada indikasi adanya emergency issue terkait peredaran alkohol di Indonesia.

“Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif antara mata rantai dan tata niaga minol. Jadi, bukan pelarangan,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.

Hal senada diungkapkan oleh Juru Bicara Indonesia Spirit and Wine Alliance (ISWA) Ipung Nimpuno.

Ia mengatakan, jika berkaca dari kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang pernah melarang produksi, impor, distribusi, sampai dengan penjualan minuman beralkohol, tentunya hal ini akan mengkhawatirkan.

Sebab, pada saat itu konsumsi minuman beralkohol menurun cukup drastis. Namun, angka kriminalitas justru bertambah dengan diiringi tumbuhnya organisasi-organisasi tak bertanggung jawab yang menyelundupkan minuman berarkohol secara ilegal.

“Maka, opsi pengendalian dan pengawasan sekiranya mampu memberikan kepastian atas pengaturan dari sektor minol di Indonesia,” kata Ipung.

Bagi para pelaku industri minol sendiri, aturan ini nantinya dapat menjadi payung hukum sendiri bagi para pelaku industri. Serta memperkuat penegakan hukum, dalam rangka melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa. (ase)