FPI Surabaya Terang-terangan Ancam Bertindak Rusuh

FPI Surabaya Terang-terangan Ancam Bertindak Rusuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - Polemik tentang pelarangan minuman beralkohol di Surabaya terus berlanjut. Front Pembela Islam (FPI) Kota Surabaya bahkan terang-terangan mengancam akan bertindak rusuh jika minuman beralkohol tidak segera dilarang.
PPATK Siap Telisik Dugaan Aliran Dana Demo 4 November

"Kami juga siap melakukan tindakan anarkis, bahkan sama elemen ormas Islam lainnya yang lebih besar kalau sampai Raperda Mihol (Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol) yang sedang dibahas itu tidak tegas melakukan pelarangan," ujar Ketua FPI Surabaya, Habib Muhammad Mahdi Al Habsy, saat rapat dengan DPRD Kota Surabaya pada Kamis, 25 Februari 2016.
Para Pedagang Makanan Untung 'Diserbu' Pendemo

Menurut Mahdi, minuman beralkohol harus benar-benar dilarang di Kota Surabaya. Dia juga menegaskan tidak sepakat jika minuman beralkohol masih dijual di sejumlah supermarket dan minimarket dengan sistem pengawasan.
FPI Siap Penuhi Makanan Demonstran Hingga Malam Hari

"Kan, rencananya hanya ada pembatasan dan pembatasan untuk yang beli. Kalau yang seperti itu, pasti bisa diakali sama anak-anak muda yang mau beli," ujar Mahdi.

Anggota DPRD Surabaya yang menemui mereka, Ahmad Zakaria menjelaskan, masih terjadi tarik-ulur pembahasan di Dewan tentang Raperda Minuman Beralkohol itu. Sebab, sebagian anggota Dewan hanya menginginkan pemerintah melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol dan sebagian yang lain ingin dilarang sepenuhnya.

"Sedangkan yang lainnya, termasuk kami dari PKS, menolaknya dan meminta supaya minuman beralkohol tidak boleh dijual eceran di supermarket dan minimarket," ujar Zakaria.

Meski jumlah anggota Dewan yang menolak lebih sedikit, dia optimistis minuman beralkohol akan dilarang dijual eceran di supermarket maupun minimarket di Surabaya. "Makanya, kami akan mengawal terus sampai Paripurna yang akan dilakukan pertengahan Maret nanti," ujar Zakaria.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya