Makin Banyak Perusahaan Sertifikasi Produk Kayu

Ekspor Kayu Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Ekspor produk industri hasil hutan yang masuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), meningkat setiap tahunnya. Hal ini diketahui, karena produk kayu yang disertifikasi terus meningkat dalam jumlah sertifikasinya.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rufi'ie mengatakan, ekspor produk industri hasil hutan, berdasarkan penerbitan dokumen V-Legal atau Sertifikat Legalitas Kayu (SLK), meningkat 49 persen dari 2014 ke 2015.

"Nilai ekspornya meningkat, dari US$6,6 miliar pada 2014 menjadi US$9,85 miliar pada 2015," kata Rufi'ie di Acara Indonesia International Furniture Expo (IFEX), di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu 12 Maret 2016.

Ia mengakui, hal ini ditopang oleh bertambahnya perusahaan yang melakukan sertifikasi hasil produk kayu. Saat ini, total perusahaan yang melakukan sertifikasi ada sebanyak 2.200 perusahaan dan tercatat 1.200 merupakan perusahaan furnitur.

"Yang diekspor mulai dari produk pulp (bahan baku kertas), panel kayu, furnitur, dan good working," kata dia.

Rufi'ie menambahkan, untuk data mulai 1 Januari 2016 hingga 12 Maret 2016, tercatat nilai ekspor produk industri hasil hutan sebesar US$1,76 miliar.

"Jumlah ini juga meningkat dari tahun lalu," ujarnya.