Ini Respons Kadin soal Pemberlakuan Tax Amnesty

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang berlarut-larut akhirnya rampung setelah parlemen menyetujui kebijakan ini agar segera dijadikan sebuah Undang-undang.

Pemerintah pun mematok target dana sebesar Rp165 triliun, baik itu melalui repatriasi maupun deklarasi atau bahkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa masuk ke dalam ke kas keuangan negara melalui penerapan kebijakan tax amnesty pada tahun ini.

Namun, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai, proyeksi yang dipatok oleh pemerintah terbilang sangat agresif, karena implementasi dari kebijakan tersebut belum terlihat secara gamblang. "Target Rp165 triliun terlalu agresif," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani saat ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa, 28 Juni 2016.

Sebagai langkah mereformasi perpajakan nasional, Rosan mengatakan, tax amnesty pun harus diikuti dengan revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebab, dua kebijakan tersebut saling berkaitan erat satu sama lain.

Meski begitu, kalangan pengusaha tetap merespons positif kebijakan tax amnesty. "Kami apresiasi, karena diharapkan ada dana masuk. Tetapi, banyak aset di luar dalam bentuk properti, surat utang, yang tidak bisa dibawa ke Indonesia," katanya.

Rosan mengatakan, minat kalangan pengusaha terhadap kebijakan tax amnesty sangat besar, karena pungutan tarif tebusan yang dianggap sudah ideal, dan berpihak pada pengusaha. Maka dari itu, implementasi dari kebijakan ini yang saat ini ditunggu oleh para pengusaha. "Rate sudah bagus, dan kami sambut baik," kata Rosan.