Menteri Hanif Bantah Pekerja Asing Bebas Masuk di Indonesia

Ilustrasi pekerja asing dari Asia
Sumber :
  • www.antaranews.com

VIVA.co.id – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri membantah bahwa Indonesia sangat bebas bagi pekerja asing. Menurutnya, pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia dikendalikan melalui perizinan dan syarat masuk.

“Izin itu mencakup izin kerja dan izin tinggal dan harus didapat sebelum yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Pengurusan izin tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi oleh perusahaan yang akan mempekerjakan pekerja asing,” kata dia, Minggu, 17 Juli 2016.

Syarat-syarat masuknya juga cukup ketat,  di antaranya syarat kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya. Perusahaan pengguna pekerja asing juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebesar US$100 per orang tiap bulan, yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.

Hanif menambahkan, pekerja asing di Indonesia hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skill, paling rendah adalah engineer atau teknisi. "Jika ada pekerja asing bekerja kasar, dari manapun asalnya, maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," katanya.

Dia meminta bagi siapa saja yang mengetahui ada pekerja China jadi pekerja kasar untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan/atau tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan cq Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing, Hanif berjanji akan ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada. Secara umum ada dua pelanggaran yang bisa dilakukan pekerja asing. Pertama, pelanggaran imigrasi apabila pekerja asing tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayer).

"Dalam hal ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Selain itu, pelanggaran ketenagakerjaan, apabila pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja tetapi penggunaan izin kerjanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Adapun sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah deportasi bagi pekerja asing yang melanggar dan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing akan dimasukkan dalam daftar hitam.