Tax Amnesty Dipercaya Bisa Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Ilustrasi formulir pajak
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepastian hukum kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty ditunggu oleh para pelaku usaha, khususnya pengusaha dan investor. Mereka mengaku masih khawatir mengenai kepastian iklim investasi tanah air untuk melakukan repatriasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton J Supit, mengatakan jika kebijakan tax amnesty berhasil membuat investor memulangkan dananya di luar negeri kembali ke Indonesia, melalui dana tersebut sebagai modal dapat menciptakan lapangan pekerjaan lewat pengembangan industrialisasi.

"Saya kira sudah jelas. Ini masalahnya industrialisasi kita mesti berkembang dan harus ada modal besar yang masuk. Kepastian hukum harus ada. Ini yang ditakuti investor dan pengusaha. Oleh karena itu, dengan tax amnesty, ini kesempatan yang tidak akan selalu terjadi," kata Anton di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016

Menurutnya, Investment Direct tersebut hanya bisa masuk jika kepastian hukum dari tax amnesty ditegakkan secara baik dan benar.

"Karena kita butuhkan pembangunan langsung kan? Bukan seperti perusahaan taksi dari asing yang berkantor di luar negeri tapi beroperasi di sini, sedangkan basis taksinya enggak ada, seperti Uber. Tenaga kerjanya juga kita enggak tau siapa. Seperti juga perusahaan jual beli yang berbasis di Amerika tapi bergerak juga di sini. Enggak jelas tenaga kerjanya," tuturnya.

Di samping itu, Anton juga menuturkan, kebijakan tax amnesty ini bukan hanya dijalankan oleh pengusaha yang melakukan repatriasi, namun semua pelaku usaha secara keseluruhan untuk pembangunan negara.

"Kita akan menjadi salah satu negara yang ekonominya kuat dan otomatis akan mengangkat derajat kita di mata dunia. Jadi manfaatkanlah tax amnesty ini bukan hanya untuk pengusaha tapi untuk masyarakat Indonesia semuanya," katanya.