Sri Mulyani Ingatkan Pengusaha yang Belum Lapor Kekayaan

Sosialisasi Amnesti Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti agar para pelaku usaha yang memiliki kekayaan di mana-mana untuk segera melaporkannya.

Para pengusaha diminta memanfaatkan periode pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak) yang diberlakukan hingga Maret 2017.

Sebab, kata Sri, pada 2018 akan ada sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau keterbukaan informasi perbankan di seluruh negara G20. Artinya, setiap orang dapat diketahui kekayaannya sehingga mudah untuk mendeteksi para pengemplang pajak.

"Kalau selama ini bapak ibu tenang-tenang saja yang uangnya ada di mana-mana, agar hati-hati, kami sudah berlakukan AEoI (2018). Jadi kami tidak perlu meminta, informasi itu yang datang," kata Sri di JI-Expo Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.

Oleh karena itu, Sri meminta agar semua pelapor dapat memanfaatkan waktu pelaksanaan tax amnesty yang dibatasi hingga 31 Maret 2017. Apalagi pengampunan pajak tersebut dengan bunga yang sangat rendah.

"Pada saat ketahuan nanti, Pak Presiden dan Wapres akan sangat tegas," kata Sri.

Saat ini, menurut Sri, merupakan waktu yang paling tepat untuk melaporkan harta kekayaan. Sebab, selain bunga yang rendah, ada keamanan data dari para peserta.

Jika telah selesai masa tersebut, para pengusaha dan pengemplang pajak yang ketahuan akan dikenakan denda yang lebih besar.

"Sebaiknya sekarang, karena rate-nya hanya 2 persen, 4 persen, 5 persen, sangat kecil," ujar Sri. (ase)