Tax Amnesty Berlaku, Sanksi Berat Pelanggar Pajak Menanti

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Selama diberlakukan Tax Amnesty atau pengampunan pajak oleh pemerintah, uang tebusan yang masuk ke Direktorat Jendral Pajak telah mencapai Rp8,14 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga, mengatakan sebaiknya wajib pajak melaporkan harta kekayaannya dengan jujur agar tidak terjadi penyesalan nantinya.

"Kalau wajib pajak punya 10 rumah yang dibeli dari penghasilan yang belum dilaporkan, saat ikut tax amnesty dia hanya laporkan tujuh rumah. Yang tiga rumah tidak dilaporkan, akan ada sanksi," ucap Hestu Yoga, Jumat, 9 September 2016.

Hestu mengatakan, jika Wajib Pajak tidak melaporkan semua hartanya dan kemudian jadi temuan petugas pajak, sanksinya berupa pengenaan pajak normal, plus dikenakan denda pajak.

"Dianggap sebagai penghasilan tahun itu juga, berapa nilainya, kemudian dikalikan dengan pajak pakai tarif normal 30 persen. Ditambah sanksi dari denda keterlambatan pajak 200 persen lagi," ujar Yoga.

Hestu menilai, dengan adanya tax amnesty, pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya tanpa dipungut biaya. Namun, jika masih ada wajib pajak yang nakal maka dirjen pajak tak segan untuk memberikan sanksi.

"Pemerintah ini sudah kasih kesempatan sebaik-baiknya. Tarif murah hanya 2 persen, masih tidak jujur, ya sanksinya berat," kata Yoga. (ase)