Jenis Aset yang Paling Banyak Dilaporkan di Tax Amnesty

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang periode satunya akan berakhir pada tanggal 30 September 2016 mendatang, mulai menunjukkan hasil. Hingga saat ini, makin banyak pihak melaporkan harta kekayaannya dan membayar tebusan pajak.  

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, terdapat lima harta dalam nominal besar yang berhasil diungkap berkat program pengampunan pajak tersebut. Pertama, investasi dan surat berharga.

"Investasi dan surat berharga nilainya mencapai Rp587,84 triliun," kata Ken sembari membacakan data Ditjen Pajak di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Senin 26 Sepetember 2016.

Kemudian selanjutnya adalah kas dan setara kas dengan nilai Rp586,01 triliun. Setelah itu, jenis harta yang berhasil diungkap adalah tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp251,48 triliun.

Dua jenis harta terakhir lainnya adalah piutang dan persediaan hingga logam mulia, barang berharga dan harta bergerak lain. Jumlahnya  masing-masing Rp217,13 triliun dan Rp64,28 triliun.

Ken mengaku, data ini masih bersifat sementara. Namun dia optimistis data ini akan semakin meningkat hingga akhir Maret 2017.

"Saya orangnya enggak pernah puas. Memang bahaya karena saya enggak pernah puas tapi karena itu kami akan tingkatkan terus ke depannya untuk penerimaan pada program ini," tuturnya.