Anggota DPR Ini Minta Pegawai Ditjen Pajak dapat Insentif

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani Indrawati, akan memberikan insentif kepada para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, berupa tiga hingga empat kali bonus gaji pokok maupun tunjangan kinerja, bagi pegawai yang berhasil melampaui target yang sudah ditetapkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai, yang ditandatangani oleh Menkeu pada 27 September 2016 lalu.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan kepada Menkeu, agar memberikan penghargaan serupa kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang selama periode pertama program pengampunan pajak, atau tax amnesty berlangsung telah menunjukkan komitmen penuh untuk menyukseskan program tersebut.

"Saya meminta ibu Menkeu (Sri Mulyani) memberikan reward kepada pegawai pajak. Terlepas dari situasi apapun, (reward) sudah semestinya dilakukan," ungkap Misbakhun di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Misbakhun menjelaskan, insentif tersebut diberikan, agar para pegawai otoritas pajak menjadi lebih giat dan intensif dalam mengejar sisa pelaksanaan tax amnesty pada periode kedua dan ketiga. Jangan sampai, kata dia, para pegawai pajak merasa kurang diapresiasi.

Memasuki periode kedua dan ketiga, politisi Partai Golongan Karya itu meminta kepada otoritas pajak untuk menerapkan strategi khusus, agar partisipasi para wajib pajak tidak kembali menumpuk di akhir periode.

"Saya yakin, pada periode kedua dan ketiga, orang-orang akan berbondong-bondong lagi. Maka dari itu, harus diatur strateginya," katanya. (asp)