Komisi XI: Reformasi Perpajakan Kerek Tingkat Kepercayaan WP

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menilai, reformasi perpajakan pasca berakhirnya fasilitas amnesti pajak atau tax amnesty menjadi suatu keharusan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi, program tax amnesty akan segera berakhir pada 31 Maret 2017.

“Reformasi perpajakan adalah lahirnya DJP sebagai laboratorium pertama perpajakan di Indonesia,” kata anggota Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.

Misbakhun mengakui, penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir sulit mencapai target. Misalnya, sepanjang tahun 2015 lalu, penerimaan pajak memang relatif rendah, akibat situasi global yang penuh dengan ketidakpastian.

Namun sampai dengan akhir Februari lalu, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp134,6 triliun, atau tumbuh 8,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp124,1 triliun. Seluruh sektor penerimaan pun mulai membaik.

“Maka dari itu, dukungan sekecil apapun yang kita bayarkan itu untuk mensejahterakan rakyat,” katanya.

Misbakhun menggarisbawahi, reformasi perpajakan itu harus diiringi dengan upaya seluruh jajaran Ditjen Pajak dalam mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat. Maka dari itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh yang harus dilakukan.

“Ini penting untuk kembalinya kepercayaan rakyat kepada negara, dan kepercayaan WP kepada negara,” tuturnya.