Penjelasan Aturan Taksi Online Wajib Berstiker Kemenhub

Sejumlah penumpang menunggu layanan ojek dan taksi berbasis online.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Kementerian Perhubungan bakal mewajibkan taksi berbasis aplikasi online untuk memasang identitas tanda khusus berupa stiker. Ini dilakukan sebagai penanda atau pembeda antara taksi online dengan kendaraan pribadi.

Kebijakan itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Berdasarkan draf revisi, tanda khusus bakal ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo perusahaan.

Kementerian Perhubungan yang menyediakan stiker itu. Stiker bisa diperoleh bagi perusahaan transportasi atau koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Pada saat dia mengajukan izin untuk mengoperasikan, kita harus memberi stiker. Idealnya masing-masing perusahaan angkutan yang terdiri semua pengemudi perusahaan angkutan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di Jakarta pada Jumat, 20 Oktober 2017.

Berdasarkan ketentuan terbaru itu, pengemudi taksi online disyaratkan memiliki badan hukum berbentuk koperasi. Minimal untuk perorangan yang memiliki lima kendaraan dapat berhimpun dalam sebuah badan hukum berbentuk koperasi. Namun aturan itu masih menunggu pemberlakuan revisi pada 1 November 2017. (mus)