TKI Tak Digaji dan Dilarang Pulang, KJRI Penang Turun Tangan

Pendampingan TKI Petronela Nahak yang gajinya tak dibayar di Penang
Sumber :
  • KJRI Penang

VIVA – Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang merespons soal viralnya TKI tak dibayar gajinya di Penang, Malaysia. TKI Ida Nahak yang bernama asli Petronela Nahak (PT) akhirnya ditemui pihak KJRI di rumah majikannya.

Kepolisian Penang dan Tim Perlindungan WNI KJRI Penang lalu membawa TKI Petronela ke kantor polisi setempat untuk melaporkan dan mendapatkan keterangan. Dia menyebut bahwa dirinya berangkat ke Malaysia tahun 2009 dan bekerja secara legal di negeri jiran.

Sekalipun dia tak mengalami kekerasan fisik dari sang majikan, namun TKI ini mengaku tidak dibayar gajinya. Dia juga tidak diberikan izin untuk pulang selama tujuh tahun.

Diketahui bahwa PT sempat meminta pertolongan dan hal tersebut viral di media sosial hingga kasus ini ditangani oleh KJRI.

"Hari ini kami akan bertemu agen perekrut untuk menyelesaikan hak-hak yang bersangkutan," kata Anggota Tim Perlindungan WNI KJRI Penang, Neni Kurniawati sebagaimana dirilis resmi oleh KJRI Penang.

Sementara Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal meminta agar informasi soal adanya kekerasan dan pelanggaran terhadap TKI bisa dilaporkan ke Kemlu melalui hotline perlindungan WNI Kemlu pada nomor +62 812 900 700 27.

"Jika seorang WNI menghadapi masalah di luar negeri yang dibutuhkan pasti pertolongan secepatnya. Jadi segera adukan atau laporkan kepada kami dengan informasi sedetail mungkin", kata Iqbal.