Pernikahan Imam Muslim 41 Tahun dengan Anak 11 Tahun Dikecam
VIVA – Pihak berwenang Malaysia tengah menyelidiki kasus pernikahan antara seorang gadis berusia 11 tahun dengan seorang pria Malaysia yang berusia 41 tahun. Kasus ini kemudian memicu kemarahan publik.
Pria bernama Che Abdul Karim Che Abdul Hamid itu diam-diam menikahi gadis remaja sebagai istri ketiganya di Thailand. Pernikahan ini menjadi perbincangan publik setelah salah satu istri pria itu melapor kepada polisi.
Gadis-gadis Muslim di bawah usia perkawinan hukum dengan umur minimal 16 tahun memang dapat menikah dengan persetujuan dari pengadilan Syariah dan orang tua mereka. Sementara pria Muslim di Malaysia bisa memiliki empat orang istri.
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Wan Azizah Wan Ismail mengatakan pernikahan itu ilegal karena tidak disetujui oleh Pengadilan Syariah. Foto di media sosial menunjukkan pengantin pria memegang tangan gadis itu setelah upacara pernikahan mereka.
Dilansir dari South China Morning Post, media lokal melaporkan bahwa Che Abdul Karim yang juga seorang imam di sebuah pedesaan di negara bagian Kelantan timur laut sudah memiliki dua istri dan enam anak berusia antara 5 dan 18 tahun.
Che Abdul Karim mengatakan bahwa pernikahannya adalah sah dan disetujui oleh orangtua sang gadis yang bekerja sebagai penyadap karet di Malaysia.
Dia mengklaim akan menikahi gadis tersebut secara resmi di Malaysia ketika gadis tersebut berusia 16 tahun. Sampai pernikahan mereka diresmikan, gadis yang tak disebutkan namanya itu disebut akan tetap tinggal bersama orangtuanya.
Sementara itu, gadis tersebut juga mengaku mengerti mengapa banyak orang meributkan perihal pernikahannya karena dia menyebut dirinya jatuh cinta pada Che Abdul Karim.
Wan Azizah mengatakan kepada media setempat bahwa pejabat sedang menyelidiki apakah orangtua gadis itu menyetujui pernikahan hanya karena himpitan masalah ekonomi.
Wan Azizah mengatakan penyelidikan awal menunjukkan gadis yang tidak bersekolah itu dirayu dua kali dan ibunya telah mengatakan kepada lelaki itu bahwa anaknya masih terlalu muda. Ibu sang gadis juga meminta pernikahan mereka ditunda sampai anaknya berusia 16 tahun.
Berbagai kelompok aktivis telah mendesak pemerintah untuk menaikkan usia minimum menikah menjadi 18 tahun. Sementara Badan Anak Perserikatan Bangsa Bangsa menyebut kasus ini sangat mengejutkan dan tidak bisa diterima.
Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia menyatakan keprihatinan bahwa memungkinkan pernikahan anak atas nama agama akan memberikan celah bagi pedofil dan predator seksual anak untuk melancarkan aksi dengan dalih 'sesuai dengan hukum'.