Thailand Makin Liberal, Sahkan UU Legalkan Hak Aborsi Penuh

Grand Palace Bangkok
Sumber :
  • Dok. Alika

VIVA – Parlemen Thailand mengesahkan perubahan pada hukum pidana negara yang memberikan hak aborsi penuh kepada perempuan di trimester pertama masa kehamilan.

Hingga saat ini perempuan di Thailand bisa melakukan aborsi secara legal hanya jika kehamilan diakibatkan oleh pemerkosaan. Alasan lain yang diperbolehkan jika melahirkan menimbulkan risiko kesehatan fisik atau mental bagi ibu atau janin mengalami gangguan.

Dilansir dari Al Jazeera, amandemen yang disetujui legislator pada 25 Januari 2021 itu berisi peraturan yang menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada setiap perempuan selama 12 minggu pertama masa kehamilan. Sementara di usia kehamilan 12-20 minggu, setiap perempuan dapat melakukan aborsi berdasarkan aturan yang lama.

Perubahan ini akan menjadikan Thailand sebagai satu di antara negara-negara yang lebih liberal tentang hak reproduksi di Asia Tenggara. Vietnam tidak menetapkan batasan istilah untuk aborsi, sementara Filipina menganggap aborsi yang dipaksakan sebagai kejahatan, kecuali untuk menyelamatkan nyawa perempuan.

Amandemen ini akan berlaku efektif pada 12 Februari 2021. Keputusan diambil hampir setahun setelah pengadilan konstitusi Thailand memutuskan bahwa Undang Undang Aborsi di negara itu melanggar hak-hak perempuan untuk hidup dan kebebasan.

Keputusan ini ditanggapi positif oleh kelompok pro-aborsi. Namun mereka mengatakan amandemen itu pada dasarnya tidak cukup jauh dan kemungkinan masih banyak perempuan yang menggunakan aborsi ilegal berisiko, kecuali pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan memperluas akses.

"Merupakan perkembangan positif untuk memiliki dasar tertentu yang memungkinkan aborsi, namun tidak cukup untuk memastikan bahwa semua perempuan yang hamil dapat mengakses aborsi dan bahwa hak reproduksinya dilindungi," kata penasihat hukum senior untuk Center for Reproductive Rights, Jihan Jacob.