Kabinet Israel Setuju Gencatan Senjata di Gaza, Tanpa Syarat

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc
Militer Israel melancarkan serangan terhadap Gaza dalam 11 hari terakhir.

Kabinet Israel membenarkan bahwa sudah dikeluarkan keputusan untuk menyetujui gencatan senjata dengan Hamas di Gaza, namun hingga Kamis (20/05) malam waktu setempat, belum ada kesepakatan tentang kapan tepatnya gencatan senjata dimulai.

Pernyataan yang dikeluarkan kabinet Israel menyebutkan bahwa gencatan senjata diusulkan oleh Mesir dan akan berlaku secara "mutual dan tanpa syarat".

Presiden Mesir mengatakan ia akan mengirim delegasi yang akan memantau penerapan gencatan senjata di lapangan.

Sebelumnya, seorang pejabat Hamas, Osama Hamdan, mengatakan gencatan senjata dimulai pada Jumat (21/05) pukul 2.00 dini hari waktu setempat.

Dalam wawancara dengan kantor berita Associated Press, ia mengatakan perundingan gencatan senjata melibatkan Mesir dan Qatar.

Namun ia juga mengatakan Hamas saat ini "tidak kekurangan rudal".

Ia mengatakan serangan terhadap Israel "bisa berlanjut tak hanya hingga beberapa hari atau pekan ke depan, tapi bisa hingga beberapa bulan mendatang".

Gencatan senjata dicapai setelah aksi kekerasan dan bombardir militer Israel terhadap Gaza dalam 11 hari terakhir, sementara kelompok Hamas menembakkan roket-roket ke wilayah Israel.

Reuters
Pemandangan seperti ini sering ditemui di Gaza dalam beberapa hari terakhir.

Pertempuran antara kedua pihak menewaskan setidaknya 232 orang di Gaza dan 12 orang di Israel.

Sebelum pengumuman gencatan senjata, Presiden Biden mengatakan kepada PM Netanyahu bahwa dirinya "mengharapkan adanya penurunan eskalasi secara signifikan".

Dalam perkembangan terkait, sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan pihak-pihak yang bertikai terikat dengan hukum internasional.

"Bahkan perang sekali pun punya aturan. Pertama dan yang paling utama, warga sipil harus dilindungi," kata Guterres dalam pidato di Majelis Umum PBB, di New York, hari Kamis (20/05).

"Serangan semena-mena, serangan terhadap warga sipil, terhadap rumah milik warga sipil adalah pelanggaran hukum perang. Demikian juga dengan serangan terhadap sasaran-sasaran militer yang menyebaban hilangnya banyak nyawa warga dan luka terhadap warga sipil."

"Tidak ada justifikasi, apakah itu dengan alasan membalas tindak terorisme atau membela diri ... pihak-pihak yang berkonflik terikat dengan hukum kemanusiaan internasional," kata Guterres.