5 Negara Ini Legalkan Aborsi, 2 Negara Tetangga Indonesia
- U-Report
VIVA – Di beberapa bagian dunia terdapat beberapa negara yang melegalkan aborsi. Ada negara yang mengizinkan warganya dapat melakukan proses aborsi atau pengguguran kandungan. Pelegalan itu tentu dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Bagi negara-negara yang melegakan penduduknya untuk melakukan aborsi beranggapan, aborsi merupakan hak pribadi sehingga wanita dapat memutuskan apakah dirinya dapat melanjutkan kehamilan pada dirinya atau tidak.
Beberapa alasan di negara-negara tersebut merupakan hasil pertimbangan dari beberapa faktor, seperti usia wanita yang belum mencukupi, belum menikah, ekonomi yang mengkhawatirkan atau belum stabil dan keadaan lain yang tidak memungkinkan untuk hamil dan mempunyai anak.
Di Indonesia hak melakukan praktik aborsi atau menggugurkan kehamilan merupakan hal yang masih menjadi perdebatan, beberapa dari perdebatan tersebut datang dari mereka yang anti aborsi menganggap tindakan menggugurkan bayi sama dengan membunuh, mengambil hak calon bayi untuk hidup, hingga larangan oleh agama.
Perdebatan tersebut masih menjadi perdebatan hangat hingga saat ini, tetapi di beberapa negara aborsi sudah bukan lagi menjadi perdebatan karena praktik tersebut sudah dilegalkan. Berikut Viva berikan informasi mengenai negara yang melegalkan praktik aborsi bagi warga negaranya.
1. Vietnam
Vietnam merupakan negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara ternyata telah melegalkan praktik aborsi, tetapi praktik tersebut dengan syarat dilakukan oleh tenaga medis yang sudah terlatih dan profesional. Hal tersebut tidak lepas dari kebijakan dari pemerintah Vietnam yang membatasi agar setiap pasangan hanya memiliki dua anak.
Aborsi di negara tetangga Indonesia ini menurut National Standar and Guideline (NSGs) dilakukan ketika usia kehamilan berada di umur 22 minggu.
2. Rusia
Rusia sudah melakukan perubahan mengenai peraturan aborsi. Aturan tersebut berubah ketika saat masih menjadi Uni Soviet maupun stelah Uni Soviet Bubar. Peraturan Rusia yang saat ini diterapkan oleh Rusia dalam melegalkan praktik aborsi sama dengan peraturan yang sudah berlaku di Uni Soviet pada tahun 1955.
Peraturan tersebut berisi praktik aborsi legal dilakukan sampai usia kehailan 12 minggu dan harus dilakukan oleh dokter yang memiliki lisensi.
3. Belanda
Sistem pemerintahan di Kerajaan Belanda mengatakan bahwa praktik aborsi boleh dilakukan hingga memasuki minggu ke-24 umur kehamilan. Setelah memasuki minggu ke-24, aborsi hanya boleh dilakukan bisa membahayakan kesehatan.
Apabila pelaku sudah menginjak umur 18 tahun ke atas, makan tindakan praktik aborsi tidak lagi membutuhkan izin dari orang tua. Lebih mengejutkannya lagi, bagi warga negara Belanda yang melakukan aborsi dapat dilakukan dengan tanpa biaya atau gratis.
4. Singapura
Singapura termasuk negara yang memberikan kebebasan bagi warganya untuk melakukan aborsi. Aborsi boleh dilakukan selama kehamilan belum mencapai 24 minggu dan kebanyakan dokter memilih untuk tidak melakukan aborsi pada saat kandungan mencapai usia 23 minggu, kecuali bila membahayakan nyawa ibu.
5. Swedia
Swedia termasuk salah satu negara yang paling vokal mendukung hak untuk melakukan aborsi. Dilansir The Local, Swedia telah memberi kebebasan untuk melakukan aborsi sejak 1975. Aborsi boleh dilakukan hingga minggu ke-18 kehamilan.
Adapun bagi yang ingin melakukan aborsi hingga minggu ke-22 kehamilan, dokter harus terlebih dahulu menyatakan bahwa kehamilannya berbahaya sehingga perlu digugurkan.
Demikian informasi mengenai 5 negara di dunia yang melegalkan praktik dan tindakan aborsi kepada warga negaranya.