Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara Gara-gara Khotbah

Masjidil Haram
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Dunia – Pengadilan Banding Saudi telah menghukum Sheikh Saleh Al-Talib, seorang imam dan pengkhotbah terkemuka di Masjidil Haram di Mekah.

Melansir dari Middle East Monitor, Rabu, 24 Agustus 2022, dalam putusan tersebut, pengadilan tinggi menjatuhi hukuman 10 tahun penjara, kata sebuah organisasi hak asasi manusia.

Organisasi itu mengatakan pengadilan banding membatalkan keputusan pengadilan kriminal khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Al-Talib yang berusia 48 tahun ditangkap pada Agustus 2018, tetapi tidak ada penjelasan resmi yang dikeluarkan untuk penangkapannya.  Dia adalah seorang imam di Mekah pada saat itu.

Tetapi pada saat itu, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience, yang memantau dan mendokumentasikan penangkapan para pengkhotbah dan ulama Saudi, mengatakan bahwa Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.

Arab Saudi telah menangkap puluhan pengkhotbah sejak musim panas 2017. Beberapa karena secara terbuka menyerukan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika Saudi mempelopori pengepungan di negara tetangga Qatar. Lebih dari setahun sejak berakhirnya boikot, para ulama tetap di penjara.