Pakistan Cabut Larangan Akses Facebook

Logo di kantor Facebook
Sumber :
  • izismile.com

VIVAnews - Hakim Pengadilan Tinggi di Pakistan memerintahkan pihak berwenang untuk mencabut larangan akses ke Facebook, Senin 31 Mei 2010. Keputusan ini muncul setelah pengelola situs jejaring sosial dari Amerika Serikat (AS) tersebut meminta maaf karena telah menampilkan laman yang menghina umat muslim.

Facebook pun telah menghapus muatan bermasalah tersebut. Sebelumnya, hampir dua pekan lalu, Pengadilan Tinggi Lahore di Pakistan memberlakukan pencekalan setelah Facebook meloloskan laman kompetisi menggambar wujud Nabi Muhammad.

"Sebagai respons atas protes kami, Facebook meminta maaf dan memberi tahu kami bahwa semua materi pencemaran agama tersebut telah dihapus dari URL," kata Najibullah Malik, pejabat pada kementerian teknologi informasi Pakistan.

"Facebook memberi jaminan pada pemerintah Pakistan bahwa peristiwa semacam ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang," lanjut Malik.

Petinggi Facebook belum bisa dimintai komentar atas putusan itu. Sebelumnya, mereka telah mengatakan bahwa muatan laman "Everybody Draw Mohammed Day!" tidak melanggar ketentuan Facebook.

Hingga pagi menjelang siang hari waktu Pakistan hari ini, akses ke Facebook oleh pengguna internet di dalam negeri masih belum bisa dilakukan. Namun, pengguna internet di mancanegara membenarkan bahwa laman yang memicu kemarahan umat muslim tersebut sudah tidak dapat diakses.

Pemerintah Pakistan sedang menunggu keputusan tertulis dari pengadilan mengenai pencabutan larangan tersebut sebelum pemerintah meminta penyedia layanan internet untuk mengembalikan akses ke Facebook.

Situs YouTube yang beberapa pekan lalu juga dicekal menyusul pencekalan Facebook, pekan lalu sudah bisa diakses. Namun, pemerintah Pakistan berjanji akan mencekal video bermuatan penghinaan agama di situs video sharing milik Google tersebut.

Minggu kemarin, Bangladesh juga memblok Facebook, tetapi mengatakan akan mengembalikan akses ke situs tersebut bila materi penghinaan itu telah dihapus. (Associated Press) (hs)