KBRI Korsel Fokus pada Perlindungan WNI

Festival Lentera Cheonggyecheon di Seoul, Korea Selatan
Sumber :
  • VIVAnews / Renne Kawilarang

VIVAnews - Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan berkomitmen fokus pada perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di negara tersebut. Perlindungan ini diwujudkan dengan cepatnya pelayanan bagi para WNI bermasalah.

Hal ini disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Korsel, Nicholas T. Dammen, kepada kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, yang tengah berkunjung ke negara ginseng, Sabtu, 23 Juni 2011. Cepatnya pelayanan, ujar Dammen, agar keberadaan KBRI dapat dirasakan baik fungsi serta komitmennya oleh sekitar 31 ribu orang WNI yang berada di Korsel.

Ditambahkan Dammen, kasus-kasus TKI di Korsel memang tidak seberat kasus TKI di negara lain. Biasanya kasus-kasus yang menimpa WNI di negara ini adalah kecelakaan kerja atau overstay (pelanggaran izin tinggal).

Kasus kecelakaan biasanya tidak menonjol karena terlindungi oleh aturan ketenagakerjaan di lingkungan tempat WNI bekerja, baik di perusahaan manufaktur, perkebunan, perikanan, konstruksi, serta jasa. Kecelakaan kerja ini juga terkadang menimbulkan kematian.

"Meski kasus ini adalah force major yang bukan kesengajaan dan juga adanya kelalaian, tapi KBRI tetap bersikap pro aktif agar tidak berulang dan merugikan para TKI," jelas Dammen, dilansir dari rilis KBRI yang diterima VIVAnews.

Terkait para TKI overstayers, Dammen menilai fenomena itu bisa terus terjadi akibat TKI umumnya tidak pulang setelah masa kontraknya selesai. "Salah satu cara untuk mengatasinya dengan menggencarkan sosialisasi kepada para TKI yang telah habis masa kontrak kerjanya dan yang akan segera berakhir, untuk pulang dahulu ke tanah air jika ingin bekerja lagi di Korea Selatan," ujarnya.

Sekitar 2.800-2.900 TKI penempatan 2004 kini menjadi overstayers di Korea Selatan dan tetap bekerja di sejumlah perusahaan, sementara masa kontrak tiga tahunnya berakhir pada 2007. Untuk TKI penempatan 2007 yang telah diperpanjang setahun dan TKI penempatan 2008 dengan jumlah sebanyak 13 ribu orang juga akan selesai kontrak kerjanya pada akhir 2011, sehingga harus mempersiapkan kepulangannya agar tidak berpotensi menjadi TKI overstayers di Korsel. (sj)