Kemlu RI: Pernyataan Sekjen PBB Bukan Bentuk Intervensi

Presiden Jokowi Bertemu Dengan Sekjen PBB Ban Ki Moon
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri RI merasa permintaan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, agar Indonesia menghapuskan hukuman mati, bukan sebagai intervensi. Sebab, isu ini memang tengah menjadi perbincangan hangat di Dewan Hak Asasi Manusia PBB di New York, Amerika Serikat.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, menegaskan hal itu, saat ditemui media pada Selasa 17 November 2015 di Pejambon, Jakarta Pusat. Diplomat yang akrab disapa Tata itu menyebut, pemberlakuan hukuman mati adalah hak Pemerintah Indonesia.

"Lagi pula, pemberian hukuman mati sejalan dengan aturan internasional yang ada. Memang, saat ini ada pembahasan di tingkat multilateral mengenai moratorium hukuman mati," ungkap Tata.

Saat ini, selain Indonesia, lanjut dia, juga masih terdapat lebih dari 50 negara anggota PBB yang menerapkan hukuman mati.

Sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB, Desra Percaya, pada Minggu kemarin, menyampaikan bahwa larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM.

Desra juga menyebut, kendati Indonesia memberlakukan hukuman itu, namun semua proses dan tindakan hukum telah dilalui, sehingga diperoleh hasil akhir hukuman mati.

"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ujar Desra dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada hari ini.

Indonesia, lanjut Desra menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah. Namun, dia menyayangkan sikap Ban yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak.

"Sikap tersebut, berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB," kata Desra.

Sebelumnya, melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Ban memohon, agar Pemerintah Indonesia tidak lagi melanjutkan eksekusi mati terhadap sisa napi yang telah divonis.

"PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi. Sekjen memohon kepada otoritas Indonesia, agar eksekusi terhadap sisa terpidana kasus narkoba tidak dilakukan," ungkap Dujarric menirukan pernyataan pada Jumat pekan lalu. 

Permohonan Ban itu dikeluarkan sehari usai Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menyampaikan mosi permohonan di hadapan parlemen di Canberra. Akibatnya, muncul persepsi Pemerintah Negeri Kanguru menggunakan PBB untuk mencegah eksekusi mati terhadap dua gembong Bali Nine. (asp)



Baca juga: