Malaysia Tolak Ampuni Anwar Ibrahim
Rabu, 1 April 2015 - 16:01 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id - Pemerintah Malaysia menolak sebuah petisi berisi permintaan maaf dari pemimpin kelompok oposisi, Anwar Ibrahim. Anwar kini tengah dibui selama lima tahun karena terbukti melakukan aksi sodomi terhadap mantan asistennya.
Stasiun berita Channel News Asia
, Rabu, 1 April 2015 melansir, menurut Dewan Pemaafan, hukuman Anwar akan tetap dipertahankan. Namun, mereka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan penolakan.
Keputusan itu tidak diterima kubu Anwar. Salah satu pengacara Anwar, Latheefa Koya, mengatakan, akan mengajukan banding terhadap penolakan petisi itu.
"Kami tentu akan mengajukan permohonan untuk membatalkan petisi dan akan meminta informasi lebih lanjut mengenai apa yang telah terjadi," kata Latheefa.
Kini, jalur hukum terakhir yang bisa ditempuh yakni pengajuan peninjauan kembali ke Pengadilan Federal. Pengacaranya mengatakan hingga saat ini masih belum ada keputusan yang dibuat mengenai pengajuan PK.
Penolakan petisi ini dikeluarkan usai beberapa unjuk rasa yang dilakukan partai pendukung Anwar, Partai Keadilan Rakyat (PJP) usai mantan Menteri Keuangan itu dibui. Kendati dalam unjuk rasa itu, jumlah massa yang berpartisipasi sedikit.
Sementara, putri Anwar, Nurul Izzah, sempat ditangkap polisi dan dibui selama satu malam. Dia dituduh melakukan penghasutan ketika tengah berpidato di sidang parlemen.
Nurul mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi yang malah menguatkan status hukum sebelumnya dengan dugaan melakukan perbuatan sodomi.
Selain itu, nama Anwar kini telah dicoret dari parlemen. Hari ini Ketua Parlemen Malaysia mengirimkan sebuah notifikasi mengenai kosongnya posisi di parlemen kepada Komisi Pemilihan.
Dengan adanya informasi itu, membuat warga dari daerah Anwar, Permatang Pauh, bisa ikut mendaftar.
![vivamore="Baca Juga :"]
Baca Juga :
Stasiun berita Channel News Asia
Keputusan itu tidak diterima kubu Anwar. Salah satu pengacara Anwar, Latheefa Koya, mengatakan, akan mengajukan banding terhadap penolakan petisi itu.
"Kami tentu akan mengajukan permohonan untuk membatalkan petisi dan akan meminta informasi lebih lanjut mengenai apa yang telah terjadi," kata Latheefa.
Kini, jalur hukum terakhir yang bisa ditempuh yakni pengajuan peninjauan kembali ke Pengadilan Federal. Pengacaranya mengatakan hingga saat ini masih belum ada keputusan yang dibuat mengenai pengajuan PK.
Penolakan petisi ini dikeluarkan usai beberapa unjuk rasa yang dilakukan partai pendukung Anwar, Partai Keadilan Rakyat (PJP) usai mantan Menteri Keuangan itu dibui. Kendati dalam unjuk rasa itu, jumlah massa yang berpartisipasi sedikit.
Sementara, putri Anwar, Nurul Izzah, sempat ditangkap polisi dan dibui selama satu malam. Dia dituduh melakukan penghasutan ketika tengah berpidato di sidang parlemen.
Nurul mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi yang malah menguatkan status hukum sebelumnya dengan dugaan melakukan perbuatan sodomi.
Selain itu, nama Anwar kini telah dicoret dari parlemen. Hari ini Ketua Parlemen Malaysia mengirimkan sebuah notifikasi mengenai kosongnya posisi di parlemen kepada Komisi Pemilihan.
Dengan adanya informasi itu, membuat warga dari daerah Anwar, Permatang Pauh, bisa ikut mendaftar.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]