Mantan PM Thailand Diadili

Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra
Sumber :
  • Reuters/Chaiwat Subprasom
VIVA.co.id - Mantan perdana menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, yang juga adik mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra, mulai diadili di Bangkok, Selasa, 19 Mei 2015, karena tuduhan lalai dalam kasus pembelian beras.

Yingluck menjadi PM ke-28 Thailand, setelah kemenangan di pemilu 2011. Mahkamah konstitusi Thailand memerintahkannya turun dari jabatan, pada 7 Mei 2014, setelah dinyatakan bersalah untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Dilansir dari
Reuters
, Yingluck yang membantah tuduhan terhadapnya, diancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah. "Saya siap membela diri di pengadilan," kata Yingluck saat tiba di pengadilan.


Saat berkuasa, Yingluck membuat kebijakan pembelian beras dari petani, dengan harga lebih tinggi dari pasar. Namun kebijakan itu berakhir dengan kegagalan pemerintah, untuk membayar petani.


Otoritas anti-korupsi Thailand meyakini ada indikasi suap, dalam kebijakan bernilai miliaran dolar itu. Yingluck telah dilarang terlibat politik, pada Januari 2015, setelah dinyatakan bersalah untuk skema subsidi harga beras.


Pembelian beras oleh pemerintah, dengan harga lebih tinggi dari pasar, membuat banyak orang menyelundupkan beras dari negara lain seperti Vietnam, untuk kemudian dijual pada pemerintah.