Kemlu Pulangkan 35 WNI Korban Perdagangan Manusia

Menlu Retno Marsudi saat berbincang dengan seorang buruh migran di Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aulia Badar

VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 35 WNI yang menjadi korban perdagangan orang. Mereka menjadi korban jaringan besar.

Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memulangkan 35 WNI kembali ke Indonesia pada Rabu, 30 September 2015. Dari siaran pers yang diterima oleh VIVA.co.id pada 1 Oktober 2015, dari 35 WNI tersebut, 28 diantaranya merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang sebelumnya ditampung di Rumah Perlindungan Khas Wanita (RPKW) milik pemerintah Malaysia.

Korban TPPO berjumlah 27 orang ini menjadi korban dari  jaringan Iyadh Mansour.

“Iyadh Mansour adalah pelaku sindikat perdagangan manusia yang akan mengirim para WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia,” demikian ditulis dalam keterangan pers itu.

Salah seorang korban perdagangan orang, Riamis, telah bekerja di Kelantan, Malaysia selama 2 tahun. Namun Riamis, tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar majikan tempatnya bekerja.

Untuk selanjutnya, permasalahan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh lembaga hukum dan instansi terkait di Indonesia untuk proses pemulangan WNI ke daerah asal masing-masing.

Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI akan mengupayakan penyelidikan terhadap agen yang memberangkatkan 3 WNI secara non-prosedural. Ketiga agen tersebut bisa dikenakan tindakan hukum. (ren)