Soal Hukuman Mati, Indonesia Tak Bisa Diintervensi

Sterilisasi di Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia akan mengeksekusi mati terpidana narkotika yang diperkirakan pekan ini. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing, yaitu Nigeria, Zimbabwe, dan Pakistan.

Ketiga negara tersebut meminta Indonesia untuk menunda eksekusi dan meninjau ulang proses hukum.

"Kami telah memberikan notifikasi kepada perwakilan asing di Indonesia. Kementerian Luar Negeri telah melakukan kewajibannya dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Selanjutnya, perwakilan asing yang harus memantau dan mengikuti proses ini," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis 28 Juli 2016.

Ia mengemukakan, Indonesia harus menerapkan ini, karena telah menjadi pasar utama sekaligus tempat transit peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang untuk wilayah Asia.

Menurut Arrmanatha, kondisi ini sangat disayangkan, apalagi saat ini, berbagai usia dan jenis kelamin turut menjadi pengguna obat-obatan terlarang.

"Kami tegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional. Di Indonesia hal ini masih menjadi bagian dari hukum positif dan tidak bertentangan dalam konteks UUD 1945," tutur Arrmanatha.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 40-50 orang meninggal dunia per hari akibat narkotika di Indonesia. Kerugian negara mencapai Rp63,1 triliun dan 4,1 jiwa warga Indonesia terpengaruh penggunaan narkotika.

Ia pun menekankan bahwa semua hak dan proses hukum terhadap terpidana mati sudah diberikan, dipenuhi, dan diselesaikan sesuai peradilan Indonesia.

"Indonesia selalu menghormati negara lain. Kami juga berharap negara lain juga menghormati hukum Indonesia. Kami tidak memilah-milah pelaksanaan hukum, sehingga harus dipahami sepenuhnya," tutur Arrmanatha.