Irak Hukum Gantung 36 Militan ISIS

Hukuman mati/Ilustrasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah Irak mengatakan telah melakukan eksekusi gantung pada 36 anggota kelompok ISS. Mereka dijgantung karena terbukti bersalah dalam pembunuhan massal terhadap ratusan orang di markas militer Syiah di Baghdad, dua tahun yang lalu.

Hukuman gantung pada 36 orang ini termasuk kasus eksekusi terbesar yang pernah dilakukan Pemerintah Irak pada kelompok militan setelah mereka menguasai wilayah utara dan selatan Irak pada 2014. "Eksekusi dilakukan di sebuah penjara yang berlokasi di Nasiriya, sebelah selatan Irak," ujar Menteri Kehakiman Irak Haidar al-Zamili seperti disampaikan melalui saluran tv pemerintah dan dikutip oleh Reuters, Senin, 22 Agustus 2016.

Sebanyak 1.700 tentara tewas terbunuh pada dua tahun lalu.Mereka dibunuh setelah mencoba kabur dari kamp Speicher, sebuah kamp bekas pangkalan militer AS, tak jauh dari rumah mantan Presiden Irak Saddam Hussein di Tikrit. Menurut pemerintah, pembunuhan massal itu dilakukan oleh kelompok militan ISIS.

Desakan agar pemerintah segera melakukan eksekusi pada anggota ISIS menguat setelah ISIS kembali melakukan aksi peledakan bom di sebuah mal di Karrada, menjelang hari raya Idul Fitri lalu. Ledakan tersebut menewaskan 324 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak. ISIS mengklaim, bom yang meledak melalui sebuah truk di Karrada itu adalah bom yang paling mematikan sejak invasi AS yang berhasil menurunkan Saddam Hussein pada 2003.

Menteri Kehakiman Irak mengatakan, mereka telah melakukan eksekusi sebanyak 45 kali sejak awal tahun 2016 ini. "Akan ada lagi pelaksanaan eksekusi yang lainnya," ujar Zamili menambahkan.

(mus)