Trump Perketat Imigrasi, WNI di AS Jangan Didiskriminasi

Pertemuan pejabat AS, KJRI New York dan warga Indonesia di Kota Philadelphia, 28 Januari 2017.
Sumber :
  • KJRI New York

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia - melalui perwakilan diplomatiknya di Kota New York - meminta aparat berwenang di Amerika Serikat harus tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan kebebasan individu saat memperketat keamanan di Negeri Paman Sam itu. Seruan tersebut menyusul kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump yang memperketat pengawasan keimigrasian dengan tak segan-segan menangkap dan mendeportasi imigran gelap di AS.

Kebijakan Trump itu - melalui perintah eksekutif atau executive order pada 25 Januari 2017 - mengundang kekhawatiran dan kegelisahan banyak warga pendatang di AS, termasuk Warga Negara Indonesia. Kebijakan ini tak kalah hebohnya dengan perintah Trump untuk menolak kedatangan pengungsi maupun pendatang - walau sudah punya kartu izin tinggal (green card) sekali pun - ke AS bila mereka berasal dari “daftar hitam” tujuh negara.  

Kekhawatiran dari masyarakat Indonesia yang tengah merantau di AS soal aturan baru imigrasi tersebut terungkap dalam pertemuan dengan pejabat Kantor Gubernur Pennsylvania, Kantor Wali Kota Philadelphia dan Indonesian Diaspora Network Philadelphia, yang berlangsung di Kota Philadelphia pada Sabtu waktu setempat. Demikian ungkap Konsulat Jenderal RI di New York, yang juga menangani kepentingan Indonesia di Philadelphia, yang terletak di negara bagian Pennsylvania.

Konsul Jenderal RI di New York yang baru, Abdulkadir Jailani, dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa penetapan Executive Order dari Trump tersebut memang merupakan urusan domestik Amerika Serikat, yang harus dihormati oleh negara lain. Namun, “Indonesia berharap penerapannya dilakukan tetap menghormati prinsip – prinsip hukum dan tidak mengurangi hak – hak dasar serta kebebasan individu,” kata Jailani, seperti yang diteruskan KJRI New York kepada VIVA.co.id hari ini.

Dia juga menekankan bahwa perlindungan WNI merupakan prioritas utama semua perwakilan RI di luar negeri, termasuk KJRI New York. “Oleh karenanya, komunikasi WNI dengan KJRI serta dengan WNI lainnya merupakan hal terpenting yang perlu dilakukan,” lanjut Jailani.

Pertemuan dengan pejabat Kantor Gubernur Pennsylvania, Kantor Wali Kota Philadelphia dan Indonesian Diaspora Network Philadelphia, yang berlangsung di Kota Philadelphia, 28 Januari 2017. (Foto: KJRI New York)

Salah satu wujud konkret untuk meningkatkan komunikasi tersebut, lanjut Jailani, adalah pembentukan SMS Blast khusus untuk masyarakat Indonesia apabila terjadi suatu persoalan mengenai keimigrasian. Kepada para WNI di Philadeplhia, dia juga mengulangi pesan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi agar WNI yang bermukim di AS untuk tetap tenang.

Jaminan AS

Sementara itu, pemerintah negara bagian Pennsylvania menegaskan bahwa wilayahnya menjamin keselamatan seluruh warga dan imigran dari mana pun, termasuk Indonesia. Obra Kernodle IV, Pejabat Pemerintah Negara Bagian Pennsylvania mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk imigran karena Negara Bagian ini dalam sejarah dibangun oleh komunitas imigran yang membawa teknologi dan budaya ke Pennsylvania.

“Apabila imigran merasa tidak aman di kota-kota lain di Amerika Serikat, kami mengundang mereka untuk datang dan bermukim di Pennsylavania,” kata Kernodle.

Randy Duque, pejabat urusan hubungan kemasyarakat dari Pemerintah Kota Philadelphia, menekankan kembali komitmen mereka untuk melindungi hak – hak individu komunitas asing dari tindakan diskriminasi dan hate crime.  “Perlindungan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Philadelphia tanpa melihat status keimigrasian seseorang,” kata Duque.

Maka dia meminta agar WNI yang menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi - terutama diskriminasi - dapat segera melaporkan ke kantornya. Pemerintah Pennsylvania pun menyambut baik pertemuan dengan komunitas Indonesia.

Tiffany Lawson, Governor’s Advisory Commission on Asia Pacific American Affairs, mengungkapkan bahwa Pertemuan ini sangat bersejarah karena untuk pertama kali dilakukan di Philadelphia. Pemerintah Negara Bagian Pennsylvania sangat menghargai peran aktif KJRI New York dalam kaitan ini, termasuk upayanya untuk melakukan interaksi dengan konsulat negara – negara lain serta lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian pada hak – hak imigran.

Konsul Jenderal RI di New York, Abdulkadir Jaelani, dalam Pertemuan dengan pejabat Kantor Gubernur Pennsylvania, Kantor Wali Kota Philadelphia dan Indonesian Diaspora Network Philadelphia, yang berlangsung di Kota Philadelphia, 28 Januari 2017. (Foto: KJRI New York)

Trump telah menandatangani Executive Order mengenai Border Security and Immigration Enforcement Improvement. Salah satu isi pokok Executive Order tersebut adalah pengetatan rejim keimigrasian melalui langkah penangkapan dan penderportasian imigran gelap di Amerika Serikat .

Kebijakan baru tersebut dipandang sangat berbeda dengan kebijakan Sanctuary City yang diterapkan di 168 County (pemerintahan daerah di bawah negara bagian) di Amerika Serikat selama ini. Sanctuary City adalah suatu kebijakan yang diambil oleh suatu pemerintahan daerah untuk melindungi imigran dengan tidak mempersoalkan status keimigrasian mereka sepanjang mereka tidak melakukan kejahatan.

Saat ini diperkirakan terdapat 11 juta imigran gelap di Amerika Serikat yang menikmati kebijakan Sanctuary City.  County (wilayah setingkat Kabupaten) yang menerapkan kebijakan tersebut umumnya berada di negara – negara bagian yang dikuasai oleh Partai Demokrat. Oleh karenanya, tidak mengherankan apabila saat ini pemerintahan lokal di daerah tersebut menolak keras penerapan Executive Order Presiden Trump itu. (ms)