Syarat Pemegang Green Card Bisa Kembali ke AS

Ilustrasi imigran.
Sumber :
  • Reuters/Mike Theiller

VIVA.co.id – Pemegang green card akan diminta untuk melalui sejumlah screening sebelum mereka bisa kembali ke Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gedung Putih, Sabtu, 30 Januari 2017.

Sebelumnya, Departemen Dalam Negeri AS secara resmi mengatakan, warga pemegang green card adalah mereka yang termasuk dalam imigran yang dilarang oleh aturan baru Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang secara temporer membatasi warga dari tujuh negara Muslim untuk memasuki AS.

"Termasuk pemegang green card," ujar Gillian Christensen, pelaksana tugas juru bicara Departemen Dalam Negeri AS, seperti diberitakan Reuters, Senin 30 Januari 2017. 

Green card atau United States Permanent Residence adalah status keimigrasian yang mengizinkan penerimanya untuk hidup secara permanen dan bekerja secara komersial serta legal di Amerika Serikat

Pejabat senior Gedung Putih belakangan mencoba mencari klarifikasi mengenai situasi tersebut. Ia mengatakan, pemegang green card yang sedang meninggalkan AS dan ingin kembali mengunjungi negara tersebut wajib mendatangi Kedubes AS atau konsulat di negaranya untuk menjalani sejumlah penyaringan. (art)