Selesaikan Hukuman, Corby Dideportasi dari Bali Malam Nanti

Schapelle Leigh Corby
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman

VIVA.co.id – Schapelle Corby, warga Australia, yang dihukum karena menyelundupkan lebih dari 4 kilogram mariyuana pada 2004 telah bebas. Dia akan dideportasi dari Bali, Indonesia, Sabtu, 27 Mei 2017 malam nanti.

Seperti dilansir ABC News, setelah lebih dari 12 tahun kemudian, Corby akan kembali ke negara asalnya. Dia akan dikawal ketat menuju bandara. 

Juru Bicara Polda Bali mengatakan, sejumlah petugas yang akan mengamankan dilipatgandakan. Saat ini, 200 petugas disiapkan untuk mengamankan deportasi terhadap wanita berusia 39 tahun itu. 

Kepala Fasilitas Pemasyarakatan di Bali, Surung Pasaribu mengemukakan, konsulat Australia yang meminta pengetatan keamanan. "Orang yang ingin dideportasi adalah warga negara Australia, keluarganya warga Australia, pihak yang meminta keamanan yaitu konsulat Australia, media yang meliput ini dari Australia dan kami yang harus menghadapinya," ujarnya kepada ABC.

Juru Bicara Kepolisian Denpasar Sugriwa mengemukakan, petugas yang bertugas ada yang berseragam dan tidak berseragam.

Sementara Kepala Operasi Kepolisian Denpasar Ketut Widiada mengatakan, empat mobil patroli dan 15 petugas akan membawa Corby dari vilanya ke kantor pembebasan bersyarat kemudian ke bandara. "Dalam kondisi saat ini, kami melihat begitu banyak hal terjadi yang kami tidak inginkan terjadi sama sekali," ujarnya. "Jadi itulah yang kami lakukan agar Corby aman." (mus)