Donald Trump Resmi Akui Yerusalem Ibu Kota Israel

Presiden AS, Donald Trump.
Sumber :
  • REUTERS/Jonathan Ernst

VIVA – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal itu diumumkan Trump pada Rabu, 6 Desember 2017. Trump menginstruksikan Departemen Luar Negeri AS untuk memulai proses pengalihan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke kota suci tersebut.

"Saya telah menetapkan bahwa sekarang saatnya untuk secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," katanya seperti dilansir dari The Independent, Kamis 7 Desember 2017.

Trump mengambil tindakannya tersebut dari undang-undang tahun 1995, yang menyatakan mewajibkan AS memindahkan kedutaannya ke Yerusalem. Padahal, pendahulunya seperti Bill Clinton, Barack Obama dan George W Bush secara konsisten menunda keputusan tersebut karena menghindari ketegangan di Timur Tengah. 

Trump menyatakan bahwa AS tetap mendukung solusi penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel, yang sudah berlangsung sejak lama. 

Israel menyebutkan bahwa langkah Trump suatu hal yang 'bersejarah', namun menimbulkan kritikan internasional yang sangat tajam. 

Delapan dari 15 negara yang menjadi anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meminta badan tersebut untuk mengadakan pertemuan mendesak, terkait keputusan AS tersebut.