Punya UU Baru, PM Israel Bakal Makin Leluasa Mulai Perang

Presiden AS Donald Trump (kiri) bersama PM Israel Benjamin Netanyahu.
Sumber :
  • Kobi Gideon/Government Press Office (GPO)/File Handout via REUTERS

VIVA – Komite Legislatif Menteri Israel akhir pekan lalu telah menyetujui sebuah rancangan undang undang atau RUU menjadi UU yang memberikan izin kepada Perdana Menteri Israel untuk mengumumkan perang atau melancarkan operasi militer.

Menurut media Israel, Ynet News sebagaimana dilansir Middle East Monitor melaporkan bahwa UU baru tersebut mengizinkan Perdana Menteri untuk mengumumkan perang atau melakukan operasi militer dengan hanya melalui persetujuan dari kabinet tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seluruh partai koalisi. Aturan memulai perang ini pada kesimpulannya, dilonggarkan.

RUU tersebut merupakan rekomendasi dari sebuah komite khusus yang ditugaskan oleh Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu yang bertujuan untuk memperluas mekanisme mengambil keputusan oleh kabinet mengenai masalah keamanan nasional yang dianggap mendesak.

Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked yang memprakarsai RUU tersebut mengatakan bahwa UU ini sesuai dengan kenyataan yang telah ada selama bertahun-tahun.

"Di era media sosial, komunikasi cepat dan ada bahaya kebocoran. Kita harus menyesuaikan diri dengan keamanan nasional saat ini dan membuat kerja kabinet dan keamanan pemerintah seefisien mungkin," ujar Shaked.