Polisi Kembali Lepas Satu Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Senin, 24 November 2008 melepas Shinta, salah satu tersangka kasus narkoba. Istri Hendri, salah satu tersangka ditangkap saat bersama suaminya yang terlibat dalam pembuatan shabu-shabu di Perumahan Taman Ratu Blok E1 No 6A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Sebelumnya polisi juga sudah melepas dua wanita yang diduga menjadi kurir karena tidak terbukti. Polisi melepas Shinta karena tidak terbukti terlibat.

Shinta ditangkap petugas bersama dengan Hendri suaminya saat menjemput dua warga negara asing yang menjadi ahli peracik shabu-shabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dipastikan Shinta tidak terbukti dan langsung boleh pulang. "Kalau dibutuhkan akan dipanggil kembali," ujarnya.

Saat ini enam orang masih ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wing Yiu, warga negara Cina dan Chi Shing, warga negara Taiwan.  Lalu Warga Indonesia Chin Cen, Aven, Hendrik, dan Thamrin.

Polisi memperkirakan pabrik itu telah beroperasi sejak empat bulan lalu dengan kemampuan produksi sepuluh kilogram sabu-sabu per hari.

Petugas juga menyita alat untuk memproduksi sabu-sabu, seperti tiga botol efedrin, sembilan botol aseton, HCL, tioden, NaOH, metanol, blender, timbangan, alat suling, alumunium foil, tabung, dan pemanas listrik.