Ryan Didakwa Pembunuhan Berencana

Sumber :

VIVAnews - Very Idham Henyansyah alias Ryan didakwa melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.

Demikian dikatakan jaksa penuntut umum yang diketuai Budi Hartawan Panjaitan dalam sidang perdana kasus mutilasi terhadap Heri Santoso di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 26 November 2008.

Ryan didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati. Dakwaan sekunder pasal 339 KUHP tentang pembunuhan diikuti perampasan barang, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Selain itu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuasa hukum Ryan yang diketuai Kasman Sangaji akan mengajukan eksepsi pada sidang kedua yang dijadwalkan 3 Desember 2008. "Dakwaan pasal 340 KUHP terlalu singkat dan tak terperinci, sehingga terkesan semu," ujar Kasman.

(Laporan: Ramuna/ Depok)