Diupah Rp100 Ribu/Kg, Kuli Bangunan Nekat Kirim Ganja Depok-Bogor

Narkoba jenis ganja (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Yandi Deslatama (Banten)

VIVA – Seorang kurir narkoba jenis ganja, Indaw Darussalam, didakwa pasal berlapis karena telah membawa barang bukti ganja 300 kilogram dari Depok menuju Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan, Indaw mengakui melakukan pengiriman ganja sesuai arahan dari seseorang bernama Kubal, yang mengendalikan arus barang dari Aceh itu. Indaw, dalam keterangannya, meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.

"Saya sudah berkeluarga, Pak. Saya sudah punya anak, sehari hari saya bekerja sebagai buruh, kuli bangunan," ujarnya saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2019.

Dalam tugas sebagai kurir, Indaw mengaku dijanjikan upah Rp100 ribu per kilogram ganja. Tergiur dengan tawaran itu, Indaw lalu membawa ganja dengan empat kali pengiriman dengan berkendara mobil SUV.

Namun, saat pengiriman berlangsung, keberadaan Indaw diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia akhirnya ditangkap dengan barang bukti paket ganja lima dus.

Setelah diperiksa, Indaw sudah membawa 170 kilogram ganja dari tanggungjawab 300 kilogram. Itu berdasarkan arahan dari Kubal. (ren)