Maling Velg dan Ban Mobil Beraksi Cuma Sejam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pencurian velg mobil juga marak terjadi. Buktinya polisi mencokok salah satu pelakunya yakni pria berinisial SS. Dalam melancarkan aksinya, SS membawa mobil pribadi juga dongkrak dan kunci shok guna membawa kabur velg mobil yang jadi sasarannya. Dia beraksi seorang diri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku biasanya menghabiskan waktu sekitar 60 menit untuk membawa kabur velg.

"Pelaku mencuri keempat ban mobil dalam waktu 60 menit," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2020.

Pelaku biasanya beraksi di kawasan Bekasi. Aksinya ini dilakukan sejak bulan Agustus 2019 lalu. Aksinya terhenti pada 29 Januari 2020 malam kemarin. Tidak ada perlawanan saat SS dicokok.

Saat diciduk, polisi pun menyita beberapa barang bukti yang dipakai untuk beraksi. Ada satu set dongkrak dan mobilnya yang dipakai untuk membawa kabur velg. Kini yang bersangkutan harus mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

"(Pelaku) Sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian sepeti dongkrak, kunci shock dan bata herbel. Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah di copot di ganjal menggunakan pengganjal," kata dia lagi.