Kerusuhan di Rutan Kabanjahe Ulah Seorang Napi Gembong Narkoba

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabanjahe, Sumut.
Sumber :
  • VIVAnews/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Polisi menyebut bahwa kerusuhan di dalam Rumah Tahanan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akibat ulah seorang narapidana gembong narkoba yang dihukum penjara selama seumur hidup. Si napi berinisial W, berusia 40 tahun.

Aparat sudah menetapkan napi gembong narkoba itu sebagai tersangka bersama 17 warga binaan lainnya. Jadi total ada 18 orang tersangka, dan tiga di antaranya diancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan, pada Kamis, 13 Februari 2020, menjelaskan bahwa W merupakan napi salah satu kelompok gembong narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9 kilogram disita oleh polisi beberapa waktu lalu. 

Peran W diduga sebagai pembakar Rutan Kabanjahe sehingga bangunan rutan itu rusak. Polisi juga memeriksa petugas sipir Rutan Kabanjahe sebagai saksi sekaligus menguatkan bukti terhadap para warga binaan yang membuat keonaran dan perusakan. (ase)