Polisi Buru Dokter dan Klinik yang Gunakan Kosmetik Ilegal

Barang bukti kosmetik ilegal
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Polisi menyebut dokter kulit dan klinik kecantikan yang menjual kosmetik ilegal dari industri rumahan di Depok, Jawa Barat bisa dijerat pidana. Polisi menilai, apa yang dilakukan tersebut termasuk tindak pidana.

"Oh iya dong (bisa dipidana)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Yusri mengatakan, polisi masih melakukan pemburuan terhadap dokter dan pemilik klinik tersebut. Tapi, terkait berapa jumlah dokter dan klinik kecantikan yang tengah diburu belum dirinci.

"Karena mereka kan menggunakan itu (kosmetik ilegal)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik home industry atau industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat yang tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Lima orang dicokok dalam penggerebekan.

Dari lima pelaku, tiga di antaranya berinisial NK, MF, dan K. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua lagi dibebaskan karena tak terlibat. Industri ini meraup keuntungan sebesar Rp200 juta setiap bulan.

Kosmetik itu diedarkan tanpa nama. Toko kosmetik yang akan memberi nama atau merek pada kosmetik. Kosmetik yang diedarkan terdiri atas toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah. Tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu.