Eks Napi Baru Dua Hari Bebas Ditangkap Lagi usai Maling Motor

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Seorang mantan narapidana yang baru dua hari dibebaskan dalam program asimilasi oleh pemerintah ditangkap lagi setelah kedapatan mencuri sepeda motor di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu dini hari, 29 April 2020.

Tersangka berinsial AS, berumur 30 tahun, warga Kampung Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Dia memang diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Korban, berinisial NJ, menyadari sepeda motornya hilang dan bersama temannya mencoba mengejar tersangka. Di tengah perjalanan mereka bertemu dengan polisi yang sedang berpatroli dan akhirnya membantu pengejaran.

Polisi patroli itu lantas menghubungi rekannya di Polsek Labuan dan Carita untuk ikut menangkap pelaku yang pernah ditangkap atas kasus curanmor dan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun.

"Tepat di depan SD Cibereum Carita, motor korban kehabisan bensin dan karena rekan-rekannya telah dihubungi maka pelaku ditangkap oleh petugas Desa Carita dan anggota Polsek Carita," kata Kepala Kepolisian Resor Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto.

Setelah ditangkap, ternyata pelaku beraksi tidak sendirian. Kemudian, personel Polres Pandeglang yang lainnya ikut melakukan memburu pelaku lainnya.