Hanya Terima Upah Rp 200 Ribu, Pria Ini Bunuh Agen Jual-Beli Mobil‎

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Demi menguasai sebuah mobil dan menjualnya, ?membuat seorang pemilik bengkel servis mobil bernama A Pohan (33) nekat membunuh Henri alias Go Ahen (28). Yang tak lain adalah konsumen pelaku sendiri.

A Pohan melakukan pembunuhan tersebut, bersama adik iparnya?, April Andika Harahap (20). Setelah dibunuh jasad korban disimpan dibengkel milik pelaku di Jalan PWI/Kemenangan Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, ?mengatakan untuk tersangka A Pohan melarikan diri dan tengah dilakukan pengejaran. Sedangkan, April sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

“Tersangka utama masih dilakukan pengejaran, terus kita kejar. Motif tersangka melakukan pembunuhan ingin menguasai harta benda korban,” sebut Ronny kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu 20 Mei 2020.

Berdasarkan informasi diperoleh dari Polrestabes Medan. Bahwa korban yang tinggal di ?Jalan Pancasila Gang Datuk Al Rasyid Desa Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, berprofesi sebagai agen jual-beli mobil.

Pada Rabu pagi, 13 Mei 2020, sekitar Pukul 07.00 WIB. Henri pamit dengan istrinya untuk pergi ke bengkel dengan mengendari ?mobil Daihatsu Xenia biru langit BK 1446 JI.

Kemudian, Henri tidak kunjung pulang, handphone-nya juga tak dapat dihubungi. Dua hari kemudian, Jumat subuh, 15 Mei 2020, sekitar pukul 04.30 WIB. Penemuan jasad korban, setelah warga sekitar mencium bau busuk dari dalam bengkel itu.

Selanjutnya, jasad Henri ditemukan membusuk di bengkel milik A Pohan. Tubuhnya terikat pada bagian leher dan kaki. Di kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan sejumlah luka. Pemilik bengkel saat itu sudah kabur. 

"Kita menerima laporan ada penemuan mayat, melakukan penyidikan dan mengungkap pelakunya," tutur perwira melati dua itu.

Ronny mengata?kan, A Pohan menjual mobil korban ?seharga Rp59 juta. Dia kemudian melarikan diri dan meninggalkan Rp200 ribu kepada adiknya iparnya, April. 

April akhirnya ditangkap. Turut diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 sekop, 1 palu, seutas tali nilon, sebilah pisau, 1 mobil Daihatsu Xenia lengkap dengan dokumen kendaraan, serta uang tunai Rp200 ribu.

Berdasarkan penyelidikan, April diketahui ikut membantu A Pohan membunuh Hendri. A Pohan melakukan pembunuhan itu dengan cara 3 kali memukul korban dari arah belakang menggunakan palu. 

April lalu memukuli korban dengan sekop lalu mengambil menjerat leher korban dengan tali jemuran. Tali itu juga digunakan mengikat korban yang sudah meninggal dunia. Setelah meninggalkan korban di sudut bengkel, A Pohan menjual mobilnya. 

Dalam kasus ini, A Pohan dan April dikenakan  Pasal 365 ayat (4) dan/atau Pasal 338 KUHPidana, karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan/atau menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutur Ronny.