Berdalih Terkena Corona, Tersangka Mafia Tanah Mangkir Pemeriksaan

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah seluas 52.469 meter, di Cilincing ,Cakung, Jakarta Timur. Salah satunya Achmad Jufri.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Selasa 16 Juni 2020. Namun pada gelar perkara tersebut Achmad Djufri tidak bisa hadir. Kuasa Hukum Achmad Djufri menjelaskan kliennya tidak bisa hadir karena terpapar virus Corona dan harus isolasi mandiri.

Tetapi sangat disayangkan dalam gelar perkara dirinya tidak bisa hadir, Achmad Djufri muncul dan bergerak bebas melakukan aktivitas di luar. Salah satunya nampak terlihat di tengah persidangan di PTUN DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juni.

Abdul Halim yang menjadi korban menceritakan dirinya mendapatkan informasi dari pengacaranya, bahwa tersangka Achmad Djufri hadir di persidangan untuk menonton sidang yang berlangsung di PTUN DKI Jakarta.

Dirinya mempertanyakan keberadaan Achmad Djufri yang telah menjadi tersangka Polda Metro Jaya, tetapi dapat menonton di persidangan tersebut.

“Ya aneh saja, dipanggil penyidik sering mangkir, malah dibilang kena corona, tapi surat keterangan sakit tidak ada lalu kenapa tersangka bisa menonton persidangan. Ini sama saja dia tidak kooperatif dengan polisi,” kata Abdul kepada wartawan, Sabtu, 27 Juni 2020.

Dia berharap, Achmad Djufri bisa memenuhi panggilan pihak penyidik agar kasus ini bisa cepat terungkap. Pasalnya dengan penanganan kasus yang berkepanjangan akan merugikan kedua belah pihak.

“Saya berharap, tersangka bisa menghadiri setiap proses yang ada, agar semunya fair, jangan nanti ada keluhan dikemudian hari,” ujar Abdul.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporanLP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya, Senin, 25 Mei.

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.