Ayah yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Ditangkap di Depok

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pria 59 tahun berinisial SU, yang diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Akibat ulah bejat pelaku, korban kini mengalami trauma yang cukup berat.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengungkapkan pelaku dibekuk di tempat persembunyian di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa 21 Juli 2020.

Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku ternyata telah mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 10 kali. Ironisnya lagi, aksi biadab itu dialami saat korban masih berusia 10 tahun. Kasus itu telah dilaporkan sejak akhir 2019 lalu.

“Kenapa kita rilis hari ini karena pelaku baru saja tertangkap, setelah dilaporkan pada 2019. Dia (pelaku) cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kita mau menangkapnya,” ujar Azis.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan gelagat sang buah hati yang kerap murung dan dirundung kesedihan. “Setelah ditanya ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.”

Yang mengejutkan lagi, pelaku ternyata pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Kala itu yang jadi korban adalah putri sulungnya. Dan itu pun dilakukan saat sang anak belum akil balig (belum dewasa).

“Diketahui pelaku punya track record yang sama, karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” kata Azis.

Atas perbuatannya itu, SU dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, polisi memastikan bakal menjerat pelaku dengan tuntutan yang lebih berat lantaran korbannya adalah anak kandung dan dia juga penjahat kambuhan.

“Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orang tua, tetapi dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut maka ditambah sepertiga tambahan yang lain lagi mungkin akan kita sampaikan kepada jaksa penuntut umum,” tutur Azis. (ren)