Oknum Pendeta Cabuli Anak di Surabaya Dihukum Penjara 10 Tahun

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Oknum pendeta di Gereja HFC Surabaya berinisial HL (51 tahun) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IW dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 21 September 2020. Majelis hakim pun memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Putusan perkara itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Jomahis Hehamony. Ia menyatakan terdakwa HL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

Terdakwa juga didenda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Hukuman setinggi itu diterapkan karena di persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sebagai tokoh agama, terdakwa juga dianggap tidak bertanggung jawab secara moral. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim Johanis.

Baca: Tukang Pijat Cabuli Wanita Pelanggan, padahal Ada Istri dan Anaknya

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (konform). Karena itu, jaksa menerima putusan tersebut.

Terdakwa menyatakan banding. "Kami menghormati putusan tersebut. Tapi kami tidak sependapat dengan putusan.

Sebab, pertimbangan putusan lebih mengedepankan keterangan saksi korban. Sementara keterangan terdakwa diabaikan," kata penasihat hukum terdakwa, Abdurahman Saleh.

Dijelaskan dalam putusan, terdakwa HL melakukan pencabulan terhadap IW sejak tahun 2008 hingga 2011. Saat itu, korban masih di bawah umur dan dititipkan oleh keluarganya di Gereja HFC yang berlokasi di Surabaya. Di gereja itu HL bertugas. Pencabulan pertama diduga dilakukan di ruang kerja terdakwa di lantai empat gereja. (ren)